
Cyber Crime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Klasifikasi Cyber Crime
CYBERPIRACY : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
tersebut lewat teknologi komputer.
CYBERTRESPASS : Penggunaan...