Cyber Crime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.Klasifikasi Cyber Crime
- CYBERPIRACY : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- CYBERTRESPASS : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.
- CYBERVANDALISM : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer
Perkembangan Cyber Crime
..:: Di Dunia ::..
Cyber Attack.
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah
worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar
10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang
bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker”
alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam
ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air
Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute (badan penelitian atom Korea). Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
..:: Di Indonesia ::..
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber
crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap
sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat
gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder
lokal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa
sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 –
2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa
dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India.
Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico,
India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia,
dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5 tahun belakangan ini China ,
Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini
mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan
terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin
pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus
terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna
pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang
dipunyai pemerintah Amerika Serikat
..:: Di Masa Depan ::..
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber ke depan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
- Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu
akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah
dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak
perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian,
karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut
dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
- Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan
melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola
oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak
disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering
mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan
ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok,
bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain
sebagai “pesan” yang disampaikan.
- Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user
atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan
pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para
user.
Jenis - Jenis Cyber Crime
..:: Berdasarkan Jenis Aktivitasnya ::..
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga
yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan
ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya
adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai Cyberterrorism.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan
pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang
lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan
hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data
pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk
merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan
pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya
kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
- Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
..:: Berdasarkan Motif ::..
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di
sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap
suatu system informasi atau system computer.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system
computer tersebut.
- Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau
iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dll
- Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
- Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan
yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan
suatu Negara.
..:: Contoh Kasus Cybercrime Di Indonesia ::..
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah.
Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account
cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya
benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan
dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di
ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh
dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal
dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi
lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia
menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port
scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke
server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang
dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk
melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai
contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan
program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah
pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian
atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing
atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah
satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis
UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft
Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga
bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahannnya
menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi
permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak
kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan
perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali
pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping
tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang
pelaku.